MANUSIA DAN KEADILAN
KATA PENGANTAR
Puji syukur kami panjatkan kepada Allah swt. atas limpahan rahmat, hidayah serta inayah-Nya
sehingga kami dapat menyelesaikan tugas makalah ini tanpa suatu halangan yang
berarti. Tidak lupa sholawat serta salam tetap tercurahkan kepada junjungan nabi besar Muhammad SAW.
Adapun tujuan dari penyusunan makalah yang berjudul manusia dan keadilan ini adalah sebagai pemenuhan tugas yang diberikan demi tercapainya
tujuan pembelajaran yang telah direncanakan.
Tidak lupa ucapan terimakasih kami tujukan kepada pihak-pihak yang turut
mendukung terselesaikannya makalah ini,
Kami menyadari dalam penyusunan makalah ini masih banyak kekurangan dan
jauh dari kesempurnaan. Maka dari itu, kritik dan saran yang membangun sangat
kami harapkan demi terciptanya makalah yang lebih baik selanjutnya. Dan semoga
dengan hadirnya makalah ini dapat memberi manfaat bagi pembaca sekalian.
DAFTAR ISI
Halaman Judul.................................................................... i
Kata Pengantar.....................................................................ii
Daftar
Isi..............................................................................iii
BAB I PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang................................................................1
1.2
Rumusan Masalah……………………………………………………….3
1.3
Tujuan……………………………………………………………………………3
BAB II PEMBAHASAN
2.1 Arti
Keadilan…………………………………………………………..4
2.2 Makna
Keadilan………………………………………………………5
2.3
Kejujuran………………………………………………………………..8
2.4
Kekurangan……………………………………………………………..9
2.5
Kecurangan…………………………………………………………….10
2.6
Perhitungan (Hisab)……………………………………………..11
2.7
Pemulihan Nama Baik…………………………………………..12
2.8
Pembalasan…………………………………………………………….13
2.9 Dampak
Yang Terjadi Pada Masyarakat………….14
BAB III PENUTUP……………………………………………..15
DAFTAR PUSTAKA…………………………………………….16
BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar
Belakang
Negara ini
membutuhkan keadilan untuk bisa menata kembali kehidupan bernegaranya. Dalam
berbagai tayangan di televisi dapat
kita lihat bahwa betapa tidak ada jaminan kepastian akan hukum dan keadilan
dalam berbagi ruang di negara kita, contoh kasus yang begitu menarik kita
adalah masalah penahanan mantan Kabareskrim Susno Duadji, terkait kasus arwana
yang sebenarnya belum jelas dan tidak perlu untuk dilakukan penahanan. Kasus
arwana ini sebenarnya masih terkait dengan terkuaknya kasus penggelapan pajak
oleh Gayus tambunan. Namun sepertinya polisi lebih memilih untuk menyelesaikan
kasus arwana terlebih dahulu, daripada Gayus. Bagaimana dengan kasus sejenis
yang menyangkut penggelapan pajak dengan rasio yang lebih besar daripada Gayus
?
Pertanyaan ini semakin menghilang dengan semakin kurang
bergemanya kasus ini. Sama dengan kasus Century yang semakin membungkam.
Padahal sempat kasus ini menjadi top headline dari semua pemberitaan di setiap
media. Apakah selalu begini yang terjadi di indonesia ? maksudnya, akankah setiap kasus yang booming menjadi pemberitaan di
setiap media tiba-tiba menghilang begitu saja tanpa penyelesaian yang jelas ?
mengapa kita tidak pernah tuntas dalam menyelesaikan sebuah permasalahan ?
Pertanyaannya semakin
berlanjut bila kita ingat kembali beberapa
kasus yang sempat menarik perhatian khalayak, yaitu kasus dimana ada seseorang
nenek yang terpaksa mencuri cokelat dan dengan mudahnya langsung dipenjarakan.
Lalu ada juga kasus 2 orang lelaki yang terpaksa menginap di penjara hanya karena
mencuri semangka. Apakah ini yang disebut adil ? pembenahan seperti apakah yang
harus kita lakukan agar keadilan benar-benar bisa ditegakkan ?
Kasus-kasus kecil begitu mudahnya diselesaikan, walaupun
terkesan kurang adil, dan berlebihan. Sementara orang-orang dengan kasus yang
begitu besar, tidak terselesaikan, bahkan banyak dari mereka yang keburu
meninggal sebelum kasusnya diselesaikan. Sepertinya kita membutuhkan pemimpin
yang bukan hanya tegas, tetapi bisa mensinergiskan semua kekuatan yang ada,
baik dari kekuatan politik, militer, dan kekuatan yang bersal dari aspirasi
masyarakat sehingga fokus pada pembenahan tidak terpecah. Yang selalu saya
lihat adalah, begitu banyaknya kepentingan para elite yang berkuasa sehingga
sehingga sering kali terjadi tarik menarik kekuasaan, dan politik saling
menjatuhkan. Bentuk koalisi yang diadakan hanya sekedar sebagai ajang untuk
menarik kekuasaan, bukan sebagai penyatuan visi indonesia. DPR bukanlah
pencerminan dari apa yang diinginkan oleh masyarakat, melainkan aspirasi
partai.
1.2
Rumusan Masalah
1. Apa itu arti keadilan
dan macam-macamnya ?
2. Apa itu arti dari
kejujuran?
3. Apa itu arti dari
kecurangan dan faktor apa yang
menimbulkan
kecurangan itu ?
4. Apa arti pemulihan nama
baik itu ?
5. Apa itu pembalasan ?
1.3 Tujuan
Agar kita sesama manusia bisa berlaku adil dan selalu
mengutamakan kejujuran, karna dengan kejujuran itu keadilan mudah untuk di
capai. Dan agar kita bisa
memperlakukan hak dan kewajiban secara seimbang.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Arti Keadilan
v Menurut
kamus umum bahasa indonesia susunan W.J.S Poerwadarminta, kata adil berarti
tidak berat sebelah atau memihak manapun tidak sewenang-wenang. Sedangkan
menurut istilah keadilan adalah pengakuan dan perlakukan yang seimbang
antara hak dan kewajiban.
v Menurut
aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia,Kelayakan diartikan sebagai
titik tengah diantara kedua ujung ekstrem yang terlalu banyak dan terlalu
sedikit.
Kedua
ujung tersebut menyangkut dua orang atau benda. Dan kedua orang tersebut
atau kedua benda tersebut harus mepunyai porsi atau ukuran yang sama itu
yang dinamakan adil dan jika tidak seukuran itu namanya ketidal adilan. Arti
mudahnya keadilan adalah tidah berat sebelah atau bisa di sebut dengan sama.
Setiap
kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah mengalami
perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg adil dari
setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti terdapat
suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang untuk
melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus di
hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan sikap
moral.
v Menurut
Plato, keadilan merupakan proyeksi
pada diri manusia sehingga orang yang dikatakan adil adalah orang yang
mengendalika diri dan perasaanya dikendalikan oleh akal.
v Menurut secorates, keadilan merupakan proyeksi pada pemerintah karena
pemerintah adalah pemimpin pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Keadilan
tercipta bilamana warga negara sudah merasakan bahwa pihak pemerintah sudah
melaksanakan tugasnya dengan baik.
2.2 Makna
Keadilan
Keadilan
memberikan kebenaran, ketegasan dan suatu jalan tengah dari berbagai persoalan
juga tidak memihak kepada siapapun. Dan bagi yang berbuat adil merupakan orang
yang bijaksana.
1. Sila
Pertama, Ketuhanan Yang Maha Esa; menuntut setiap warga negara mengakui Tuhan
Yang Maha Esa sebagai pencipta dan tujuan akhir, baik dalam hati dan tutur kata
maupun dalam tingkah laku sehari-hari. Konsekuensinya adalah pancasila
menuntut umat beragama dan
kepercayaan untuk hidup rukun walaupun berbeda keyakinan.
2. Sila
Kedua, Kemanusiaan yang adil dan beradab; mengajak masyarakat untuk mengakui
dan memperlakukan setiap orang sebagai sesama manusia yang memiliki martabat
mulia serta hak-hak dan kewajiban asasi. Dengan kata lain, ada sikap
untuk menjunjung tinggi martabat dan hak-hak asasinya atau bertindak adil dan
beradap terhadapnya.
3. Sila Ketiga,
Persatuan Indonesia; menumbuhkan sikap masyarakat untuk mencintai tanah
air, bangsa dan negara Indonesia, ikut memperjuangkan
kepentingan-kepentingannya, dan mengambil sikap solider serta loyal terhadap
sesama warga negara.
4. Sila
Keempat, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawarahan/perwakilan; mengajak masyarakat untuk bersikap peka dan
ikut serta dalam kehidupan politik dan pemerintahan negara, paling tidak secara
tidak langsung bersama sesama warga atas dasar persamaan tanggung jawab sesuai
dengan kedudukan masing-masing
5. Sila
Kelima, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia; mengajak masyarakat
aktif dalam memberikan sumbangan yang wajar sesuai dengan kemampuan dan
kedudukan masing-masing kepada negara demi terwujudnya kesejahteraan umum,
yaitu kesejahteraan lahir dan batin selengkap mungkin bagi seluruh rakyat.
Ada berbagai macam keadilan
yaitu :
1. Keadilan legal atau keadilan moral
Yaitu merupakan subtansi rohani umum dari masyarakat yang mebuat dan menjadi
kesatuannya. Dalam suatu masyarakat yang adil setiap orang menjalankan
pekerjaan yang menurut sifat dasamya paling cocok baginya (The man behind the
gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan, Sunoto menyebutnya
keadilan legal. Keadilan timbul karna penyatuan dan penyesuaian untuk memberi
tempat yang selaras kepada bagian-hagian yang membentuk suatu masyarakat.
Keadilan terwujud dalam masyarakat bilamana setiap anggota masyarakat melakukan
fungsinya secara baik.
2. Keadilan distributive
Yaitu keadilan ini akan terlaksana apabila hal-hal yang sama
dilakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama. (justice is done when equals are treated equally). Sebagai contoh,
Ali bekerja 10 tahun dan Budi bekerja 5 tahun. Pada waktu diberikan hadiah
harus dibedakan antara Ali dan Budi. yaitu perbedaan sesuai dengan lamanya
bekerja. Andaikata Ali menerima Rp. 100.000.- maka Budi harus menerima.
3. Keadilan komutatif
Yaitu keadilan ini merupakan asa pertahun dan ketertiban
dalam masyarakat. Keadilan ini bertujuan memelihara ketertiban masyarakat
dan kesejahteraan umum. Bagi Aristoteles pengertian keadilan itu merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam rnasyarakat Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrim menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan pertalian
dalam masyarakat.
2.3 Kejujuran
Jujur atau kejujuran berati apa yang dikatakan seseorang
sesuai dengan hati nuranimya, jujur berarti juga seseorang yang bersih hatinya
dari perbuatan-perbuatan yang dilarang agama dan hukum, untuk itu dutuntut satu
kata dan perbuatan, yang berarti bahwa apa yang dikatakan harus sama dengan
perbuatanya.
Jujur berarti pula menepati janji atau menepati sanggupan,
baik yang telah terlahir dalam kata-kata maupun apa yang masih di dalam hati
(niat). Jadi seseorang yang tidak menepati niatnya berarti mendustai dirinya
sendiri. Apabila niat itu terlahir dari kata-kata, padahal tidak di tepati maka
kebohonganya di saksikan oran lain.
Jujur memberikan keberanian dan ketentraman hati, serta
mensucikan, lagi pula membuat luhurnya budi pekerti. Teguhlah pada kebenaran,
sekalipun kejujuran dapat menikammu, serta jangan pula mendusta, walaupun
dustamu menguntungkan.
2.4 Kekurangan
Kekurangan atau curang identik dengan ketidak jujuran atau
tidak jujur, dan sama pula dengan licik, meskipun tidak serupa benar,. Curang
atau kecurangan artinya apa yang diinginkan tidak sesuai dengan hati nuraninya,
atau orang itu memang dari hatinya sudah berbuat curang dengan maksud
memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan berusaha.
Beberapa
faktor yang menimbulkan kecurangan, antara lain :
1. Faktor ekonomi
Setiap orang berhak hidup layak dan membahagiakan dirinya.
Terkadang untuk mewujudkan hal tersebut kita sebagai makhluk lemah, tempat
salah dan dosa. Sangat rentan sekali dengan hal-hal pintas dalam merealisasikan
apa yang kita inginkan dan fikirkan.
2. Faktor peradaban dan kebudayaan
Peradaban dan kebudayaan sangat mempengaruhi mentalitas
individu yaqng terdapat didalamnya “system kebudayaan” meski terkadang hal ini
tidak selalu mutlak. Keadilan dan kecurangan merupakan sikap mental yang
menumbuhkan keberanian dan sportifitas. Pergeseran moral saat ini memicu
terjadinya pergeseran nurani, hamper pada setiap individu di dalamnya sehingga
sulit sekali untuk menentukan dan bahkan menegakkan keadilan.
3. Faktor Teknis
Hal ini juga menentukan arah kebijakan, bahkan keadilan itu
sendiri, terkadang untuk bersikap adil kitapun mengedapankan aspek perasaan dan
kekeluargaan, sehingga sangat sulit sekali untuk dilakukan, atau bahkan
mempertahankan kita sendiri harus melukai perasaan orang lain.
2.5 Kecurangan
Kecurangan
atau curang identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik, meskipun tidak serupa benar. Curang atau kecurangan artinya apa
yang diinginkan tidak sesuai dengan hari nuraninya atau, orang itu memang dari
hatinya sudah berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa
bertenaga dan berusaha.
Kecurangan
menyebabkan orang menjadi serakah, tamak, ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya, dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita.
· Jenis
kecurangan
Sebagai
konsep legal yang luas, kecurangan menggambarkan setiap upaya penipuan yang
disengaja, yang dimaksudkan untuk mengambil harta atau hak orang atau pihak
lain. Dua kategori yang utama adalah pelaporan keuangan yang curang dan
penyalahgunaan aktiva.
1. Pelaporan Keuangan yang Curang
Pelaporan
keuangan yang curang adalah salah saji atau pengabaian jumlah atau pengungkapan
yang disengaja dengan maksud menipu para pemakai laporan keuangan itu.
Pengabaian jumlah kurang lazim dilakukan, tetapi perusahaan dapat saja
melebihsajikan laba dengan mengabaikan utang usaha dan kewajiban lainnya.
2. Penyalahgunaan aktiva.
Penyalahgunaan
(misappropriation) aktiva adalah kecurangan yang melibatkan pencurian aktiva
entitas. Pencurian aktiva perusahaan sering kali mengkhawatirkan manajemen,
tanpa memerhatikan materialitas jumlah yang terkait, karena pencurian bernilai
kecil menggunung seiring dengan berjalannya waktu.
2.6 Perhitungan (Hisab)
Di negara kita ada suatu lembaga khusus yang menangani kejahatan yaitu POLISI,
disini polisi akan menyelidiki, dan mengungkap berbagai macam kasus kejahatan
yang di lakukan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab, dan yang
selanjutnya akan diserahkan kepengadilan untuk diproses menurut UUD.
Dalam
islam kita kenal yaitu Yaumul hisab yaitu hari perhitungan segala amal dan
perbuatan kita semasa hidup kita didunia. disini manusia yang telah meninggal
akan di hitung semua amal baik dan buruknya jika amal baiknya lebih banyak maka
iya akan masuk surga dan jika amal buruknya jauh lebih banyak maka akan masuk
neraka. dan di neraka inilah segala perbuatan jahat manusia di dunia akan di
balas sesuai dengan banyaknya kejahatan mereka didunia.
2.7 Pemulihan Nama Baik
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik
adalah nama yang tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar
namanya baik. Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga
disekitarnya adalah suatu kebagaan batin yang tak ternilai harganya. Penjagaan
nama baik erat hubunganya dengn keadaan tingkah laku atau perbuatan atau boleh
dikatakan bahwa baik atau tidak baik adalah tingkah laku atau perbuatanya.
Yang dimaksud tingkah laku dan perbuatan itu antara lain :
cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, ramah tamah, disiplin pribadi, cara
menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan sebagainya.
Pada hakikatnya pemulihan nama baik adalah kesadaran manusia akan segala
kesalahanya, bahwa apa yang diperbuatnya tidak sesuai dengan ukuran moral atau
tidak sesuai dengan akhlak yang baik.
Untuk memulihkan nama baik, manusia harus tobat atau meminta
maaf. Tobat dan minta maaf tidak hanya dibibir, mewlainkan harus beratingkah
laku yang sopan, ramah, berbuat norma dengan memberikan kebajikan dan pertolongan
kepada sesama hidup yang perlu ditolng dengan kasih saying, tanpa pamrih takwa
kepada tuhan dan mempunyai sikap rela, tawakal, jujur, adil dan budi luhur
selalu di pupuk.
2.8 Pembalasan
Pembalasan adalah suatu reaksi atas perbuatan orang lain. Reaksi
itu dapat berupa perbuatan yang serupa, perbuatan yang seimbang, tingkah laku
yang serupa, tingkah laku yang seimbang. Pembalasan disebabkan oleh adanya
pergaulan. Pergaulan yang bersahabat mendapat pembalasan yang bersahabat.
Sebaliknya pergaulan yang penuh kecurigaan menimbulkan balasan yang tidak
bersahabat pula. Pada dasarnya, manusia adalah makhluk moral dan makhluk
social. Dalam bergaul manusia harus mematuhi norma-norma untuk mewujudkan moral
itu.
Bila manusia berbuat amoral, lingkungannyalah yang
menyebabkanya. Perbuatan amoral pada hakikatnya perbuatan yang melanggar atau
memperkosa hak dan kewajiban manusia. Oleh karena itu manusia tidak menghendaki
hak dan kewajibannya dilanggar atau diperkosa, maka manusia berusaha
mempertahankan hak dan kewajibanya itu. Mempertahakn hak dan kewajiban itu
adalah pemballasan.
2.9 Dampak Yang Terjadi Pada Masyarakat
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan
yang tidak adil maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan
perlawanan “protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat
menghasilkan kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis,
menulis dalam bentuk apapun.
Sedangkan dampak
negatif nya seperti protes oleh pihak yang kalah dengan
menggunakan kekerasan, arogan seperti pengrusakan fasilitas umum, bahkan memicu
terjadinya tawuran karena adanya rasa dendam.
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Keadilan meruapakan pengakuan dan perbuatan yang seimbang
antara hak dan kewajiban, tidak semihak sebelah ataupun tidak sewenang-wenang.
Kejujuran berarti apa yang dikatakan seseorang itu sesuai
dengan hati nuraninya dan kenyataan yang benar. Kecurangan apa yang dilakukanya
tidak sesuai dengan hati nuraninya. Pembalasan suatu reaksi atas perbuatan
orang lain, baik berupa perbuatan yang serupa ataupun tidak.
3.2 Saran
Janganlah kita berlaku
tidak adil terhadap orang lain. Karena dengan berlaku adil kita bisa mencapai ketentraman dan kemakmuran antar sesama
manusia.
DAFTAR
PUSTAKA
Notowidagdo, rohiman, haji, Ilmu Budaya Dasar Berdasarkan Al-qur’an dan Hadist,
rajawali pers, Jakarta, 2000
Mustofa, ahmad, Ilmu Budaya Dasar, Pustaka Setia, solo,1997
Http/www.carin4mzil.blayspot.com
Comments
Post a Comment